PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 023 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI HIDRODINAMIKA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Teknologi Hidrodinamika yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BTH merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi
Maritim, Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa. (2) BTH dipimpin oleh Kepala.
