PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 022 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI BAHAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga Balai, pelayanan jasa dan kerja sama. (2) Seksi Program dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan: a. penyusunan rencana teknis operasional dan teknis pendukung, serta mengkoordinasikan pelaksanaan penguasaan teknologi bahan bakar dan rekayasa disain; dan b. pendampingan dan
melalui penguasaan teknologi bahan bakar dan rekayasa disain (3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan layanan jasa teknologi dan kerja sama antar instansi, masyarakat, dan industri.
