PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 022 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI BAHAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BTB2RD menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan studi kelayakan dan desain kerekayasaan dalam bidang energi, industri kimia, dan agroindustri; b. pelayanan jasa konsultasi dan pelatihan dalam bidang teknologi bahan bakar dan rekayasa desain; c. pelayanan jasa pengujian bahan bakar yang terakreditasi; d. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana balai; dan e. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain.
