PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 022 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI BAHAN...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Rekayasa Disain dan Sistem Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 029/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rekayasa Disain dan Sistem Teknologi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan ini.
