Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas : a. melaksanakan program dan penerapan teknologi jaringan informasi untuk mempercepat tumbuhnya inovasi di INDONESIA; b. melaksanakan program dan penerapan teknologi pengelolaan data center dan jaringan pendukung e- government; c. melaksanakan penyusunan standar aplikasi-aplikasi pendukung e-government bagi pemerintah pusat dan daerah; d. melaksanakan program dan penerapan teknologi pengamanan jaringan informasi dan sistem informasi e-government; e. melaksanakan program dan penerapan teknologi audit sistem informasi yang meliputi penyelenggaraan suprastruktur, infrastruktur dan infostruktur; f. melaksanakan difusi dan alih teknologi bidang teknologi informasi kepada mitra pengguna; dan g. melaksanakan kerjasama teknis pengembangan teknologi informasi bidang aplikasi, jaringan data center dan tata kelola. (3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan urusan kerja sama dan penerapan layanan teknonogi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pemerintah pusat, daerah, publik, dan industri.
