PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 021 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI JARINGAN INFORMASI...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 BJIK menyelenggarakan fungsi: a. penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pemerintah pusat dan daerah, publik, komunitas ilmu pengetahuan teknologi dan industri; b. pelayanan jasa teknologi bidang teknologi informasi dan komunikasi untuk pemerintah pusat dan daerah; c. penyelenggaraan infrastruktur e-government yang diamankan dan audit sistem informasi; dan d. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi.
