PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 021 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI JARINGAN INFORMASI...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya di dalam peraturan ini disebut BJIK merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material. (2) BJIK dipimpin oleh Kepala.
