Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan: a. penyusunan rencana teknis operasional dan teknis pendukung, serta mengkoordinasikan pelaksanaan penguasaan teknologi bahan dan produk polimer, khususnya material polimer dalam skala laboratorium dan industri; b. pendampingan dan
melalui penguasaan teknologi bahan dan produk polimer dalam skala lanjutan material polimer; dan c. pendampingan dan penguatan industri serta standarisasi produk industri. (3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan layanan jasa teknologi, sertifikasi, dan kerja sama antar instansi, masyarakat, dan industri.
