PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 020 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI POLIMER
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BTP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan teknis operasional serta pelaksanaan penguasaan, pemanfaatan, dan penerapan teknologi bahan dan produk polimer, proses produksi, dan standarisasi dalam skala laboratorium dan industri; b. pelaksanaan layanan teknologi polimer dalam pendampingan, dan penguatan industri serta standarisasi; c. pelaksanaan layanan jasa pengujian, pelatihan, konsultasi teknis, dan inspeksi bidang teknologi polimer dan sertifikasi serta kerja sama antar instansi dan masyarakat serta industri; dan d. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Polimer.
