PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 020 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI POLIMER
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Pengkajian Teknologi Polimer sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 027/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pengkajian Teknologi Polimer tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan ini.
