PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 019 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIOTEKNOLOGI
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan, kepegawaian, keuangan, tata
laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, pengelolaan sarana teknis, dan rumah tangga Balai; (2) Seksi Program dan Penerapan Bioteknologi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengembangkan, dan mengevaluasi kegiatan teknis penerapan bioteknologi; (3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan kerja sama dan layanan bioteknologi.
