PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 019 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BIOTEKNOLOGI
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Bioteknologi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, monitoring dan evaluasi kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dalam penerapan dan layanan bioteknologi; b. perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan pemasyarakatan di dalam pengembangan produk dan layanan bioteknologi; dan c. pelaksanaan urusan kehumasan, kepegawaian, keuangan, kesekretariatan, rumah tangga, dan pengelolaan sarana teknis.
