PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 018 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program dan Pengembangan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan program perekayasaan dan penerapan teknologi pengelolaan air dan limbah, menyusun anggaran pelaksanaan program serta merencanakan peningkatan mutu SDM. (3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan kerja sama kemitraan dan pelayanan jasa teknologi di bidang pengelolaan air dan limbah serta menyusun angaran pelaksanaan kerja sama dan pelayanan jasa berdasarkan rencana operasional di lingkungan Balai Teknologi Pengolahan Air dan Limbah.
