Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BTPAL menyelenggarakan fungsi: a. perekayasaan teknologi di bidang pengelolaan air dan limbah dalam bentuk penyusunan Desain Rekayasa Detil, Analisis Neraca Air, Studi Kelayakan, Kajian Resiko Lingkungan serta pembuatan Purwarupa dan pembangunan Pilot Plant untuk penyediaan dan peningkatan kualitas dan kuantitas air serta penanganan limbah bagi kepentingan masyarakat industri, domestik, akademik dan pemerintah daerah dalam lingkup pengelolaan air dan limbah;
b. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan layanan jasa di bidang teknologi pengelolaan air dan limbah dalam bentuk pengujian kualitas air dan limbah, pelatihan operasional unit pengolah air dan limbah serta analisis laboratorium bagi industri, domestik, akademik serta pemerintah daerah; dan c. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Pengolahan Air dan Limbah.
