PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 018 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Teknologi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 030/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Teknologi Lingkungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.
