PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 017 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI SURVEI KELAUTAN
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknologi Sumber Daya Wilayah mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi survei dan observasi kelautan secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
