Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai TEKSURLA menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, operasi survei dan observasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan pemasaran produk, pelayanan jasa teknologi, dan pemasyarakatan hasil survei dan observasi kelautan; c. pelaksanaan kerjasama riset kelautan baik skala nasional maupun internasional; d. pengelolaan data dan informasi hasil survei dan observasi kelautan; e. pengelolaan kapal-kapal Riset Baruna Jaya BPPT, pengelolaan dan pengoperasian peralatan survei beserta sarana penunjangnya serta pengelolaan sarana prasarana National Science and Techno Park (NSTP) Maritim Penajam Paser Utara; dan f. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Survei Kelautan.
