PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 016 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI INKUBATOR TEKNOLOGI
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan konsultasi manajemen dan bisnis, aspek legal dan dukungan fasilitas dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah berbasis teknologi atau inovasi. (3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi konsultasi pengembangan sumber daya manusia kewirausahaan, pengembangan jaringan bisnis, akses pembiayaan, dan kerja sama baik dalam maupun luar negeri, serta pemasyarakatan jasa inkubasi.
