PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 016 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI INKUBATOR TEKNOLOGI
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIT menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi dan konsultasi manajemen dan bisnis, aspek legal, dan dukungan fasilitas inkubasi bisnis untuk mendukung pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah berbasis teknologi atau inovasi; b. pelaksanaan fasilitasi dan konsultasi pengembangan sumber daya manusia kewirausahaan, pengembangan jaringan bisnis, akses pembiayaan, dan kerja sama baik dalam maupun luar negeri, serta pemasyarakatan jasa inkubasi; c. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Inkubator Teknologi.
