PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 016 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI INKUBATOR TEKNOLOGI
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Balai Inkubator Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 032/Kp/KA/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inkubator Teknologi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan ini.
