PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI INDUSTRI...
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Pusat Teknoprener dan Klaster Industri mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi industri kreatif keramik secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
