PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI INDUSTRI...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai. (2) Seksi Program dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan produk kreatif keramik, pengujian bahan dan produk kreatif keramik, serta pengelolaan fasilitas produksi dan fasilitas pengujian. (3) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan program, monitoring dan evaluasi, kerja sama, dan pelayanan jasa teknologi serta pengembangan jasa teknologi.
