PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNOLOGI INDUSTRI...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BTIKK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi dan konsultasi teknologi industri kreatif keramik meliputi glasir, warna, dan badan keramik, seni dan disain, tekno-ekonomi, karakteristik kimia dan fisika, serta pengujian mutu produk; b. pelaksanaan perekayasaan produk kreatif keramik dan pelayanan jasa teknologi industri kreatif keramik; c. penyiapan program, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program; d. pengelolaan sarana pengujian dan produksi; dan e. pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Industri Kreatif Keramik.
