PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 014 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan sumber daya manusia, perencanaan, dan pelaporan program dan kegiatan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi keuangan dan administrasi pelayanan jasa teknologi. (3) Subbagian Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, kehumasan dan dokumentasi.
