PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 014 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan sumber daya manusia, perencanaan dan pelaporan program dan kegiatan; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan administrasi pelayanan jasa teknologi; dan c. pelaksanaan urusan rumah tangga, kehumasan, dan dokumentasi
