PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 014 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, B2TKS menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan serta evaluasi teknologi kekuatan struktur pada alat transportasi, bangunan dan peralatan industri; b. pelaksanaan pengujian, inspeksi, sertifikasi, perekayasaan karakterisasi material serta analisis kerusakan dan umur sisa; c. pelaksanaan perancangan, manufaktur, pengembangan dan pemeliharaan sarana uji; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan sumber daya manusia, perencanaan dan pelaporan program dan kegiatan, keuangan, rumah tangga, kehumasan, dan dokumentasi.
