PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 013 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha dan SDM mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, kearsipan, perpustakaan dan melakukan urusan tata usaha kepegawaian serta kesejahteraan pegawai. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, monitoring dan evaluasi program, penyusunan anggaran, perbendaharaan, pengujian, dan penerbitan Surat Perintah Membayar, pelaporan. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan, peralatan, perawatan, dan pemeliharaan sarana fisik, pengangkutan, protokol, persidangan, serta pengamanan dalam dan ketertiban.
