PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 013 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Aero-Gas Dinamika dan Getaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor SK/055/KA/BPPT/II/1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Aero-Gas Dinamika dan Getaran tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.
