PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 013 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbidang Model mempunyai tugas melakukan rancang bangun dan pabrikasi kelengkapan sistem peralatan, instrumentasi dan model yang diperlukan untuk pelayanan teknis, melakukan dokumentasi rancang bangun. (2) Subbidang Operasi dan Perawatan mempunyai tugas melakukan pengoperasian fasilitas pelayanan teknis, pemeriksaan rutin, pemeliharaan dan perbaikan peralatan penunjang, fasilitas dan prasarana elektromekanik. (3) Subbidang Informatika dan Elektronika mempunyai tugas mengatur tata laksana pemakaian sistem computer, pengambilan dan pengolahan data, penyajian data, pengembangan perangkat keras dan lunak, merawat, memasang, dan mengkalibrasi alat-alat elektronik dan alat ukur elektronik lainnya.
