PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 013 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Bidang Teknik dan Rekayasa menyelenggarakan fungsi: a. penyediaan, pengoperasian, dan perawatan fasilitas pelayanan teknis; b. penyediaan, pengoperasian, dan perawatan fasilitas Informatika dan Elektronika; dan c. pelaksanaan rancang bangun dan pabrikasi model, dan alat bantu.
