PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 012 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Rumah Tangga mempunyai tugas : a. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, pengadaan, perjalanan dinas, pengembangan pegawai, mutasi, tata-usaha kepegawaian, kesejahteraan pegawai serta dokumentasi dan urusan protokol; dan
b. melakukan urusan administrasi perlengkapan, pengelolaan kendaraan, pemeliharaan sarana dan prasarana, keamanan dan keselamatan kerja. (2) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas koordinasi perencanaan, penyusunan program, pengolahan dan penyajian data, monitoring, evaluasi dan pelaporan program penganggaran, perbendaharaan, verifikasi dan pelaporan keuangan.
