PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 012 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, B2TKE menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan teknologi di bidang kelistrikan dan konversi energi; b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan kerjasama teknologi kelistrikan dan konversi energi; c. pelaksanaan pengujian, penerapan, dan penyebarluasan teknologi kelistrikan dan konversi energi; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya serta pengelolaan Techno Park di bidang energi.
