PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 012 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbidang Layanan Jasa mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan jasa teknologi dan kerjasama di bidang teknologi konversi energi, pemasaran, pengembangan usaha, urusan legal dan kehumasan, dokumentasi ilmiah, serta pengembangan sistem informasi. (2) Subbidang Pengelolaan Techno Park Energi mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan Techno Park di bidang energi.
