PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 011 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI PATI
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan penganggaran, perbendaharaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, sumber daya manusia, administrasi perlengkapan dan pembekalan, perawatan dan perbaikan sarana prasarana transportasi, serta keamanan.
