PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 011 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI PATI
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga.
