PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 011 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI PATI
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, B2TP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan penerapan teknologi, kerjasama, dan pemasaran di bidang teknologi pati serta pengembangan dan pengelolaan sarana teknik produksi; b. pelaksanaan layanan jasa teknologi pati skala pilot plant maupun komersial; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya.
