PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 011 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI PATI
Pasal 20
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi pati secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
