PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 011 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI PATI
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Bidang Penerapan Teknologi dan Kerja Sama, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan penerapan teknologi produksi sumber daya pati, produksi pati, derivat pati, dan produk olahan pati; b. pelaksanaan hubungan kerja sama, promosi, pemasaran produk barang dan jasa; dan c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana produksi sumber daya pati, produksi pati dan derivatnya serta produk olahannya.
