PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 010 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, sumberdaya manusia, logistik, pengangkutan, dan urusan rumah tangga lainnya.
