PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 010 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pemantauan, dan pelaporan program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, sumber daya manusia, logistik, pengangkutan, dan urusan rumah tangga lainnya.
