PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 010 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Unit Pelaksana Teknis Hujan Buatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi / Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor SK/342/KA/BPPT/XII/1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Hujan Buatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.
