PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 010 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR TEKNOLOGI...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BB-TMC menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program penerapan teknologi modifikasi cuaca untuk penambahan curah hujan, pengurangan curah hujan dan kegunaan lainnya; b. penerapan teknologi modifikasi cuaca untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna modifikasi cuaca; dan
c. pelayanan jasa teknologi modifikasi cuaca kepada instansi Pemerintah dan swasta; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya.
