PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 98
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
(1) Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang teknologi pengembangan sumber daya
No.1675, 2015
alam, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Deputi.
