PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 95
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Pusat Strategi Teknologi dan Audit Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penerapan kebijakan strategi teknologi; b. pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penerapan kebijakan audit teknologi; c. pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penerapan instrumen kebijakan teknologi tematik; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan strategi teknologi dan sistem audit teknologi; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Strategi Teknologi dan Audit Teknologi.
