PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 83
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pusat Teknologi Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penerapan kebijakan kelembagaan inovasi di daerah otonom; b. pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penerapan kebijakan budaya inovasi di daerah otonom; c. pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penerapan kebijakan infrastruktur khusus inovasi dan isu perkembangan teknologi global di daerah otonom; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan inovasi daerah; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Inovasi Daerah.
