PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 80
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang kebijakan teknologi; b. pelaksanaan kegiatan kebijakan teknologi inovasi daerah, kebijakan teknologi kawasan spesifik, pengembangan teknoprener dan klaster industri dan kebijakan strategi teknologi dan audit teknologi; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang kebijakan teknologi; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang kebijakan teknologi; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
