PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPPT; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPPT; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, hukum, kerja sama, kehumasan, persuratan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPPT; d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan dan dokumen hukum lainnya yang berkaitan dengan tugas BPPT; dan e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPPT.
