PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 75
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan, penerimaan/ pemeriksaan, pemanfaatan, penilaian dan monitoring barang milik negara; b. penyiapan bahan penggunaan, pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara; dan c. penyiapan bahan pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan pembinaan/pengendalian barang milik negara.
No.1675, 2015
