PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan penelaahan dokumen hukum, advokasi dan penyelesaian masalah hukum. (2) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, perumusan dan penelaahan naskah peraturan perundang-undangan,
pendokumentasian peraturan serta pemberian pelayanan informasi peraturan. (3) Subbagian Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan administrasi dan legalisasi status kekayaan intelektual serta identifikasi karya intelektual di lingkungan BPPT.
