PERATURAN_BPPT
Peraturan Badan Nomor 009 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGKAJIAN DAN...
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan tata usaha kepegawaian; b. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai; dan c. pelaksanaan pengelolaan akuntabilitas dan evaluasi kinerja pegawai.
